Peserta JKN Wajib Tahu Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan

  Beberapa hari yang lalu admin pergi berobat ke klinik untuk melakukan kontrol rutin, seperti pendaftaran biasanya; pasien yang ingin periksa dipersilahkan untuk mengambil nomor urut antrian terlebih dahulu dan nantinya akan dipanggil oleh petugas klinik sesuai dengan urutan nomor antrian yang didapat. Ketika nomor urut antrian admin dipanggil lantas admin maju ke tempat pendaftaran dengan menyerahkan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada petugas klinik, dan ternyata pendaftaran tidak bisa admin lanjutkan karena belum melakukan skrining riwayat kesehatan sama sekali.

    Ternyata ada aturan baru yangmana para peserta JKN usia 15 tahun keatas harus mengisi skrining riwayat kesehatan agar bisa diketahui riwayat penyakitnya seperti Diabetes, Hipertensi, Jantung Koroner, Ginjal Kronis serta penyakit-penyakit kronis lainnya sehingga pasien bisa didiagnosis secara tepat dan akurat sesuai dengan kondisi riwayat kesehatannya.

    Setelah mengetahui hal tersebut petugas meminta saya untuk melakukan skrining kesehatan terlebih dahulu untuk bisa lanjut ke proses pendaftaran dan pemeriksaan. Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan secara online; bisa melalui HP ataupun komputer, ada beberapa step yang harus dilakukan yang admin tuliskan dibawah ini dan bisa dicoba untuk kalian peserta JKN yang merasa kebingungan;

1. Silahkan temen-temen akses situs web skrining BPJS melalui link https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining/index.html. Silahkan temen-temen masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau bisa dengan Nomor Kartu BPJS, lantas masukkan tanggal lahir, serta Captcha yang tersedia kemudian ketuk 'Cari Peserta'.


2. Kemudian akan muncul pemberitahuan persetujuan skrining riwayat kesehatan, silahkan kalian ketuk 'Setuju' untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.


3. Selanjutnya kalian diminta untuk melengkapi data-data; meliputi berat badan, tinggi badan, pendidikan terakhir dan seterusnya. Untuk bagian 'Keluarga yang bisa di hubungi' silahkan sobat blogger isikan dengan salah satu data keluarga temen-temen; bukan data diri sendiri. Setelah itu ketuk 'Selanjutnya'.


4. Lantas kalian akan dihadapkan dengan 47 pertanyaan yang harus kalian jawab dengan jujur sesuai dengan kondisi yang kalian alami.


5. Setelah seluruh pertanyaan dijawab, maka akan muncul hasil skrining beserta anjuran kesehatan yang harus diperhatikan dan dijaga. Silahkan ketuk 'Halaman Utama' untuk kembali ke tampilan awal, ketuk 'Cetak Hasil' jika kalian ingin mencetak hasil skrining.


    Selesai sudah proses skrining riwayat kesehatan dan setelahnya kalian sudah bisa melakukan pendaftaran dengan kartu BPJS di klinik maupun rumah sakit. Skrining riwayat kesehatan ini bisa kalian lakukan setahun sekali dan sekedar saran dari admin; sebisa mungkin rutin di update tiap tahunnya agar kondisi perkembangan kesehatan kalian terpantau dari tahun ke tahun sehingga dokter bisa memberikan penanganan yang tepat bila kalian periksa lagi kedepannya.

Sekian dan Semoga bermanfaat 🌟

4 comments for "Peserta JKN Wajib Tahu Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan"

  1. minggu kemarin baru saja antar orang tua untuk berobat ke klinik. Pihak klinik meminta kami untuk mengisi skrining riwayat kesehatan dulu. Aku baru sadar ini adalah layanan baru. Biasanya kalau mau periksa langsung daftar aja, tanpa mengisi form ini.

    Pertanyaan yang dijawab cukup banyak, tetapi pertanyaan yang umum seperti riwayat kesehatan lainnya. Dengan layanan seperti ini dokter jadi tahu riwayat kesehatannya pasiennya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul kak, saya juga sama seperti sampean baru ngeh dengan aturan baru ini :)

      Delete
  2. Baru tau saya infonya mas .soalnya selama ini walaupun saya punya kartu itu tapi gak saya gunain .malahan saya berobat ke dokter umum yg praktek pribadi , ya itu tadi ngantri kalo ke rumah sakit/klinik sama agak trauma saya..makasih infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya kak, barangkali artikel ini berguna buat kakaknya kaloq lain waktu mau periksa lagi pakek BPJS :)

      Delete

Aturan berkomentar di Blog MH :

- Silahkan berkomentar dengan yang baik, sopan dan santun

- Tidak berkomentar negatif atau merendahkan pihak tertentu

- Jika ingin BW, mohon tidak menyisipkan link aktif di kolom komentar. Cukup dengan komentar biasa, pasti akan admin BW balik

- Komentar yang tidak taat aturan tidak akan ditampilkan

Terima Kasih atas pengertian dan perhatiannya :)