Warna Plat Nomor Kendaraan Serta Daftar Kode-Kodenya

Ilustrasi Plat Nomor

    Plat nomor, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau juga sering kita dengar dengan istilah Nopol (Nomor Polisi) merupakan salah satu perlengkapan wajib kendaraan, kemana-mana kita pasti akan melihat plat nomor terpampang di bagian depan dan belakang kendaraan dengan berbagai macam warna. Berdasarkan kabar terbaru; ada 4 varian warna plat nomor yang tengah diwacanakan dan sedang dalam kajian yaitu putih, kuning, merah serta hijau yang masing-masing memiliki arti tersendiri sebagai berikut;
  • Plat Putih: Plat warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
  • Plat Kuning: Plat warna latar kuning dengan angka hitam khusus untuk kendaraan transportasi umum.
  • Plat Merah: Plat warna latar belakang merah dengan angka putih ditujukan untuk kendaraan instansi pemerintah.
  • Plat Hijau: Plat berwarna dasar hijau dengan angka hitam merupakan plat khusus untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Pelabuhan Sabang, Batam, Karimun dan Bintan) yang mendapatkan bebas bea masuk.
    Tujuan diwajibkannya para pengendara kendaraan memasang plat nomor adalah sebagai penanda identitas pemilik kendaraan sehingga memudahkan jajaran kepolisian ketika mencari, mengidentifikasi dan menemukan kendaraan terkait apabila sewaktu-waktu berurusan dengan kepolisian lalu lintas. Lebih lanjut; setiap pengendara motor dan mobil diharuskan memasang plat nomor resmi dari kepolisian, dan demi keamanan jangan sekali-sekali mencoba mengakali kepolisian dengan menggunakan jasa pembuatan plat nomor bodong yang kerapkali terlihat di pinggiran jalan. Sesiapa saja yang tertangkap basah melanggar; baik WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) maka harus siap menanggung resiko berupa jeratan tindak pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 serta diberikan surat tilang sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Semua plat nomor pasti akan menampilkan deretan 1 - 2 kode yang menginformasikan darimana dan dimana plat nomor kendaraan terkait dibuat berdasarkan wilayah, kota dan provinsi yang telah penulis uraikan dibawah ini;
  1. PB = Papua Barat
  2. PA = Papua
  3. DG = Maluku Utara
  4. DE = Maluku
  5. DW = Sulawesi Selatan dan Tengah
  6. DT = Sulawesi Tenggara
  7. DP = Sulawesi Selatan Bagian Utara
  8. DN = Sulawesi Tengah
  9. DM = Gorontalo
  10. DL = Sulawesi Utara Kepulauan
  11. DD = Sulawesi Selatan Bagian Selatan
  12. DC = Sulawesi Barat
  13. DB = Sulawesi Utara Daratan
  14. KU = Kalimantan Utara
  15. KT = Kalimantan Timur
  16. KH = Kalimantan Tengah
  17. KB = Kalimantan Barat
  18. DA = Kalimantan Selatan
  19. ED = NTT Pulau Samba
  20. EB = NTT Pulau Flores
  21. EA = NTB Pulau Sumbawa
  22. DR = NTB Pulau Lombok
  23. DK = Bali
  24. DH = NTT Pulau Timor
  25. AG = Keresidenan Kediri
  26. AE = Keresidenan Madiun
  27. W = Kabupaten Gresik
  28. S = Keresidenan Bojonegoro
  29. P = Keresidenan Besuki
  30. N = Keresidenan Malang
  31. M = Keresidenan Madura
  32. L = Kota Surabaya
  33. AD = Keresidenan Surakarta
  34. AB = Daerah Istimewa Yogyakarta
  35. AA = Keresidenan Kedu
  36. R = Keresidenan Banyumas
  37. K = Keresidenan Pati
  38. H = Keresidenan Semarang
  39. G = Keresidenan Pekalongan
  40. Z = Priangan Timur
  41. T = Keresidenan Karawang
  42. F = Keresidenan Bogor dan Priangan Barat
  43. E = Keresidenan Cirebon
  44. D = Keresidenan Priangan Tengah
  45. B = Jadetabek
  46. A = Banten
  47. BP = Kepulauan Riau
  48. BN = Kepulauan Bangka Belitung
  49. BM = Riau
  50. BL = Aceh
  51. BK = Sumatera Utara
  52. BH = Jambi
  53. BG = Sumatera Selatan
  54. BE = Lampung
  55. BD = Bengkulu
  56. BB = Sumatera Utara
  57. BA = Sumatera Barat
Sekian dan Semoga bermanfaat 🌟

Post a Comment for "Warna Plat Nomor Kendaraan Serta Daftar Kode-Kodenya"